Daftar Blog Saya

Selasa, 17 April 2012

karya ilmiah pas SMA


Kata Pengantar


Puji syukur penulis ucapkan kepada allah SWT atas limpahan rahmat dan karunianya,penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.

Dalam penyelesaian karya ilmiah ini,penulis mengalami banyak kesulitan,namun berkat bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupan tidak langsung penulis telah dapat menyelesaikan karya lmiah ini. Untuk itu dalam kesempatan ini penukis mengucapkan terima kasih kepada :

1 Orang tua yang telah memotivasi dan memberikan semangat.                                                          
        2. Seluruh guru Bahasa Indonesia MAN 2 Batusangkar yang telah membimbing             dan memberikan arahan. Khususnya ibu Harmiati Spd.I dan ibu Vivikem                      Rahayu.

Selanjutnya,penulis menghargai kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari pembaca demi kesempurnaan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini bermamfaat.

Batusangkar,12 Juni 2010       



Penulis                      


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dewasa ini pembicaraan tentang korupsi seringkali menjadi topik pembicaraan yang tidak habis-habisnya. Hal itu di sebabkan karena korupsi mempunyai dampak negatif yang sangat banyak dan merugikan semua aspek.Pada hakikatnya korupsi adalah benalu sosial.

Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dari kata kerja crrumpere yang bermakna busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalikan,dan menyogok.Secara harfiah korupsi adala prilaku pejabat publik baik politisi maupan pegawai negri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri/mereka yang dekat dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan pada mereka.

Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,dari yang paling ringan hingga bentuk berat yang di resmikan. Titik ujung dari krupsi adalah kleptokrasi yang arti harfiahnya pemerintah oleh para pencuri dimana pura-pura bertindak jujur tapi tidak sama sekali.

Dalam perkembangannya,korupsi telah menjadi wabah penyakit yang menyerang setiap negara di dunia,menjadi ancaman yang serius bagi perkembangan peradaban dunia.

Sulit untuk menyatakan sejak kapan mulai adanya korupsi diantara kepentigan keuangan pribadi dari seorang pejabat(negara) atau jajaran direksi (perusahaan) dan kewenangan jabatannya. Prinsip ini muncul di dunia barat setelah revolusi prancis  dan di negara-negara Anglo saxon seperti Inggris da Amerika serikat pada permulaan abad ke -19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi,khusunya dalam soal keuangan ,di anngap sebagai tindakan korupsi. Korupsi di duga sudah ada sejak zaman Mesir Kuno,Babilonia,Roma.

Tindakan suap menyuap pernah jaya pada abad sekitar tahun 1970 antar negara di eropa dengan bekas negara jajahannya melalui pemberian upeti yang disebut komisi. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya saing eksport perusahaan dalam negri terhadap dunia luar dan hal ini dicontoh oleh negara-negara tetengga.

Korupsi di Indonesia memang tidak dapat diingkari  tentang eksistensinya. Sampai seberapa jauhkah tingkat/kadarnya sebagai penyakit sosial yang merugikan keuangan /kekayaan negara ataupau masyarakat ?. Sudah cukup berat atau parahkah,atau masih dalam tingkatan yang masih bisa ditolerir atau "dibiarkan" ?.Perhitungan secara serius memang belum didapat,misalnya dengan perhitungan tingkat pertumbuhan pendududk/pendapatan nasional. Berbagai sudah ada tentang persentase korupsi /kebocoran uang negara,namun mengingat perbedaan cukup jauh,akurasi perkiraan sedemikian sulit untuk dapat di pergunakan sebagai pegangan untuk menunjukan tentang tingkat korupsi, apakah sudah cukup parah atu belum.Apapun yang menjadi jawabannya,tetapi yang sudah jelas adalah bahwa korupsi merupakan parasit terhadap pembangunan nasional,sehingga tindakan pencegahan,penanggulangan,dan pemberantasannya tidak boleh di abaikan. Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi kehidupan bangsa dan negara di segala bidang.

Menurut laporan PERC (Political Economic Risk Consultation) pada maret 2002 melaporkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Dengan demikian maka layaklah jika pemerintah berusaha keras untuk memberantas korupsi dinegara Indonesia tercinta ini. Pemberantasan korupsi tidak akan membawa hasil yang optimal apabila hany dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya,tampa mengikutsertakan rakyat yang notabene adalah korban dari kebijakan segelintir orang.

1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Mengingat bahwa kajian korupsi begitu luas cakupannya, serta untuk menghindari terjadinya pengembangan maka penulis memberikan batasan terhadap masalah yang penulis bahas yaitu :
    
       a. Apakah korupsi itu ?
 b. Apakah penyebab/motif  terjadinya korupsi ?
 c. Apa akibat yang ditimbulkan dari korupsi ?
 d. Bagaimana upaya menanggulangi korupsi ?
 e. Apa gerakan dan organisasi anti korupsi di Indonesia ?

1.3 TUJUAN
a. Supaya masyarakat mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
b. Mengetahui penyebab terjadinya korupsi.
c. Mengetahui akibat/ dampak dari korupsi.
D. Mengetahui upaya penanggulangan korupsi.
e. Mengetahui gerakan dan organisasi anti korupsi di Indonesia.

1.4 MAMFAAT
Hasil karya ilmiah ini diharapkan dapat bermamfaat bagi berbagai pihak, yaitu (1) penulis sendiri, sebagai bahan acuan / menambah ilmu dan wawasan.(2) bagi pembaca agar mengetahui dan menjauhi tindakan korupsi.(3) dan bagi penulis lainnya yang berminat sebagai bahan pembanding  untuk melanjutkan penulisan ini.

1.5 KAJIAN TEORI
Acuan teori yang digunakan dalam penulisan ini mengenai seluk beluk korupsi yaitu pengertian korupsi,penyebab korupsi, akibat korupsi,upaya penanggulangan korupsi dan lembaga anti korupsi di Indonesia.
BAB II
ISI


2.1 PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban masyarakat.Korupsi telah ada ketika manusia mulai mengenal hidup berkelompok[1] * . Secara lebih konkret Eep saefulloh fatah menegaskan bahwa dimasa raja Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM telah ditemukan tindakan-tindakan korupsi.

Korupsi secara leksial adalah istilah dari bahasa latin,yakni Corrptio/Corruptus yang berarti kerusakan atau kebbobroka. Istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris yakni "Corruption" kemudian istilah ini dirumuskan definisinya sesuai dengan latar belakang dari yang merumuskan definisi tersebu. Walaupun ditemui banyak definisi korupsi yang jika di lihat dari struktur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakikatnya mempunyai makna yang sama.

Menurut Sam Santoso korupsi adalah menggunakan kewenangan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan/mamfaat individu,mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Sedangkan menurut undang-undang no 31 tahun 1999 korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri /orang lain ataupau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara /perekonomian negara.

Istilah korupsi diberbagai negara berbeda, misalnya di RRC,Taiwan,Hongkong,dan Singapura diebut Amplop merah, baksis (arab), payola(filifhina),propina (amerika latin),takelaki(finlandia),yagore yaku (jepang),dan post de vin (prancis).

Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan,korupsi adalah bentuk lain dari pencurian. Korupsi merupakan wujud penyimpangan prilaku, tugas resmi dari suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, jabatan,kekayaan untuk perorangan,keluarga dekat atau kelompo sendiri yang berakibat merugikan rakyat banyak.

2.2 PENYEBAB/MOTIF TERJADINYA KORUPSI
Korupsi diberbagainegara yang sedang berkembang sesungguhnya merupakan suatu proses yang terkait dengan latar belakang sejarah bangsa/negara yang bersangkutan[2]Tampa memahami latar belakang dan sejarahnya, maka diagnosa dan terapi yang dilakukan untuk pemberantasan atau penanggulangan korupsi dapat keliru, yang akan mempunyai akibat–akibat penting  dan akan mendatangkan masalah tersendiri pula, karena tindakan-tindakan yang kemudian mengikutinya tidak efektif[3]*  .

Dr.Andi Hamzah dalam disetasinya mengiventarisasikan beberapa penyebab terjadinya korupsi,yakni[4] *  :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibanding dengan kebutuhanyang makin hari            makin meningkat .       
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau       sebab meluasnya korupsi.
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif serta efisien, yang      akan memberikan peluang orang untuk korupsi
d. Modernisasi mengembangbiakan korupsi.

Disisi lain Ainan menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b. Administrasi yang lamban,mahal,dan tidak luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah             dengan upeti atau suap.         
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak di anggap bertentangan dengan moral sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e. Di India ,misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyua tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya orang Nigeria tidak dapat menolak suap dan korupsi kecuali telah menganggap berlebihan harta dan kekayaan.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang mempermasalahkan korupsi.

Motif penyebab/ pendorong bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya berfariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi secara umum dapatlah dirumuskan bahwa tindakan korupsi dilakukan denagn tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok/golongannya sendiri. Dapat dipahami bahwa korupsi dapat terjadi dimana-mana dan kapan saja karena masakah korupsi selalau terkait dengan motif yang ada pada setiap insan manusia untuk mendapatkan keuntungan bagi diri pribadi / golongannya[5]*   .
Banyak faktor yang mempengaruhi  motif untuk melakukan tindakan korupsi yang menginginkan keuntungan pribadi/golongan. Menurut komisi 4, terdapat 3 indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yakni :

1. pendapatan atau gaji yang tidak mencukupu
2. penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri.
3 penyalahgunaan kekuasaan  untuk memperkaya diri.

Komisi 4 juga menyatakan kemungkinan meluasnya korupsi berhubungan dengan meningkatnya kegiatan dalam bidang ekonomi-pembangunan seperti perluasan perkreditan, bantuan luar negri, penanaman modal asing dll*   . 

Dari berbagai  pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab korupsi  adalah sebagai beriku :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-                                 undangan,administrasi yang lamban an sebagainya.    
Pemerintah  2 Warisan
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepa kaya dengan cara yang tidak halal, tidak     ada kesadaran bernegara, tidak pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan pejabat pemerintah. 

2.3 AKIBAT KORUPSI
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1. pemborosan sumber-sumber,modal yang lari gangguan terhadap penanaman modal,terbuangnya keahlian,bantuan yang lenyap.
2. ketidakstabilan,revolusi sosial,pengambilan alih kekuasaan oleh militer,menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengyrangan kemampuan aperatuar pemerintah,pengurangan kapasitas administrasi,hilanhnya kewidawaan administrasi.

Selanjutnya Mc.Mulan (1961) menyatakan bahwa korupsi adalah ketidak efisienan,ketidak adilan rakyat tidak mempercayai pemerintah,memboroskan sumber-sumber negara,tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing,ketidakstabilan politik,pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif[6]*   .

Berdasarkan pendapat para ahlia diatas, maka dapat disimpulkan akibat korupsi adalah sbb :
1. tata ekonomi seperti larinya modal keluar negri,gangguan terhadap perusahaan,gangguan penanaman modal.
2. tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan,hilangnya bantuan luar negri,hilangnya kewibawaan pemerintah,ketidakstabilan politik.
4. tata administrasi tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian dan sumber-simber negara.

Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional sepeerti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2.4 UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara.

Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi menurut Caiden (dalam Soerjono,1980) langkah lankah nya adalah :

a. membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan  sejumlah pembayaran tertentu.
b.membuat struktur baru yang berdasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. melakukan perubahan organisasi.
d.meningkatkan ancaman.
e. korupsi adalah persoalan nilai.

Dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulanga korupsi adalah sbb :
a.Preventif
1. membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta.
2. mengusahakan perbaikan penghasilan bagi pejabat dan pegawai negri sesuai kemajuan ekonomi dan swasta.
3. menumbuhkan kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
4. bahwa teladan dan pelaku pimpinan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan  pandangan,penilaian.
5. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka  untuk kontrol ,koreksi dan peringatan.
6. menumbuhkan “sense vof belongingness” dikalanga pejabat dan pegawai.

b. represif.
1. perlu penayangan wajah koruptor ditelevisi
2. herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
2.5 Gerakan anti korupsi di Indonesia
1. GEMPITA (Gerakan masyarakat peduli harta negara)
2 OAK (organisasi anti korupsi)
3. ICW (indonesian corruption watch)
4. SoRAK ( solidaritas gerakan anti korupsi)
5. SAMAK (solidaritas anti korupsi di indonesia)
6. MTI ( masyarakat transparasi indonesia)
7. TII (tranparancy internasional indonesia)
8. GERAK (gerakan rakyat anti korupsi )




BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat /pegawaim demi keuntungan pribadi,keluarga dan teman atau kelompoknya.
Korupsi menghambat pembangunan,karena merugikan negara dan merusak sendi sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.

Cara penanggulangan korupsi adalah bersifat preventif (pencegahan) dan represif. Gerakan anti korupsi di Indonesia adalah GEMPITA , OAK, SoRAK, SAMAK, MTI,dan GERAK.

3.2  KRITIK DAN SARAN
1. supaya para korupsi sadar  akan dampak yang ditimbulkan
2. supaya mayarakat lebih aktif dalam membantu tugas lembaga negara untuk memberantas korupsi
3. supaya pemerintah lebih mempertegas sanksi
4. supaya lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi lebih meningkatkan strateginya.
5. segala bentuk kritik dan saran dari pembaca penulis terima dengan lapang hati, demi kesempurnaan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini bermamfaat.

FOOTNOTE

a. *1 Onghokham,”tradisi dan korupsi” prisma no 2, februari 1983.p3, dalam junaidi (1995),”korupsi”.hal. 55
b. *2 Bb.Soedarsono (1969) dalam Junaidi soewartojo (1995)”korupsi”.hal.30
c.*3 Andi Hamzah (1984)”korupsi indonesia:masalah dan pemecahannya” dalam Junaidi (1995)”korupsi”.hal. 30
d.*4 ibid hal 29
e. *5 Junaidi soewartojo”korupsi”(jajarta:restu agung,1995)hal. 28
f  *6 Mc Mulan”A theory of coruption”political science quarterly. Vol 72 dalam S.H alatas (1987).hal. 248



DAFTAR PUSTAKA

1. Listyarti,retno,pendidikan KWN kelas x MA/SMA.Jakarta,2007.
2. Suprapto,Pendidikan KWN kelas x MA/SMA, Jakarta,2007
3. Soewarto, Junaidi, korupsi,Jakarta Pusat, 1995.
4Alatas SH,Korupsi sifat sebab dan fungsi. Jakarta LP3ES, 1987.
5. Poerwadarminta, WJS.KBBI, PN Balai Pustaka. Jakarta, 1976.
www. Kpk.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar