Kata Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan kepada allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunianya,penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Dalam penyelesaian karya ilmiah ini,penulis mengalami banyak
kesulitan,namun berkat bantuan dari berbagai pihak secara langsung maupan tidak
langsung penulis telah dapat menyelesaikan karya lmiah ini. Untuk itu dalam
kesempatan ini penukis mengucapkan terima kasih kepada :
1 Orang tua yang telah memotivasi dan memberikan semangat.
2. Seluruh guru Bahasa Indonesia MAN 2
Batusangkar yang telah membimbing
dan memberikan arahan. Khususnya ibu Harmiati Spd.I dan ibu Vivikem Rahayu.
Selanjutnya,penulis
menghargai kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari pembaca demi
kesempurnaan karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini bermamfaat.
Batusangkar,12 Juni 2010
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini pembicaraan tentang korupsi seringkali menjadi topik
pembicaraan yang tidak habis-habisnya. Hal itu di sebabkan karena korupsi
mempunyai dampak negatif yang sangat banyak dan merugikan semua aspek.Pada
hakikatnya korupsi adalah benalu sosial.
Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dari kata kerja crrumpere
yang bermakna busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalikan,dan menyogok.Secara
harfiah korupsi adala prilaku pejabat publik baik politisi maupan pegawai negri
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri/mereka yang dekat
dengannya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakan pada
mereka.
Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda,dari yang paling ringan hingga bentuk berat yang di
resmikan. Titik ujung dari krupsi adalah kleptokrasi yang arti harfiahnya
pemerintah oleh para pencuri dimana pura-pura bertindak jujur tapi tidak sama
sekali.
Dalam perkembangannya,korupsi telah menjadi wabah penyakit yang
menyerang setiap negara di dunia,menjadi ancaman yang serius bagi perkembangan
peradaban dunia.
Sulit untuk menyatakan sejak kapan mulai adanya korupsi diantara
kepentigan keuangan pribadi dari seorang pejabat(negara) atau jajaran direksi
(perusahaan) dan kewenangan jabatannya. Prinsip ini muncul di dunia barat
setelah revolusi prancis dan di
negara-negara Anglo saxon seperti Inggris da Amerika serikat pada permulaan
abad ke -19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan
pribadi,khusunya dalam soal keuangan ,di anngap sebagai tindakan korupsi. Korupsi
di duga sudah ada sejak zaman Mesir Kuno,Babilonia,Roma.
Tindakan suap menyuap pernah jaya pada abad sekitar tahun 1970 antar
negara di eropa dengan bekas negara jajahannya melalui pemberian upeti yang
disebut komisi. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak daya saing eksport
perusahaan dalam negri terhadap dunia luar dan hal ini dicontoh oleh
negara-negara tetengga.
Korupsi di Indonesia memang tidak dapat diingkari tentang eksistensinya. Sampai seberapa jauhkah
tingkat/kadarnya sebagai penyakit sosial yang merugikan keuangan /kekayaan
negara ataupau masyarakat ?. Sudah cukup berat atau parahkah,atau masih dalam
tingkatan yang masih bisa ditolerir atau "dibiarkan" ?.Perhitungan
secara serius memang belum didapat,misalnya dengan perhitungan tingkat pertumbuhan
pendududk/pendapatan nasional. Berbagai sudah ada tentang persentase korupsi
/kebocoran uang negara,namun mengingat perbedaan cukup jauh,akurasi perkiraan
sedemikian sulit untuk dapat di pergunakan sebagai pegangan untuk menunjukan
tentang tingkat korupsi, apakah sudah cukup parah atu belum.Apapun yang menjadi
jawabannya,tetapi yang sudah jelas adalah bahwa korupsi merupakan parasit
terhadap pembangunan nasional,sehingga tindakan pencegahan,penanggulangan,dan
pemberantasannya tidak boleh di abaikan. Keberhasilan dalam pemberantasan
korupsi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi kehidupan bangsa dan
negara di segala bidang.
Menurut laporan PERC (Political Economic Risk Consultation) pada maret
2002 melaporkan Indonesia
sebagai negara terkorup di Asia . Dengan
demikian maka layaklah jika pemerintah berusaha keras untuk memberantas korupsi
dinegara Indonesia
tercinta ini. Pemberantasan korupsi tidak akan membawa hasil yang optimal
apabila hany dilakukan oleh pemerintah dan instrumen formal lainnya,tampa mengikutsertakan
rakyat yang notabene adalah korban dari kebijakan segelintir orang.
1.2 RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Mengingat bahwa kajian korupsi begitu luas cakupannya, serta untuk
menghindari terjadinya pengembangan maka penulis memberikan batasan terhadap
masalah yang penulis bahas yaitu :
a.
Apakah korupsi itu ?
b. Apakah penyebab/motif terjadinya korupsi ?
c. Apa akibat yang ditimbulkan
dari korupsi ?
d. Bagaimana upaya menanggulangi
korupsi ?
e. Apa gerakan dan organisasi
anti korupsi di Indonesia
?
1.3 TUJUAN
a. Supaya masyarakat mengetahui apa yang
dimaksud dengan korupsi.
b. Mengetahui penyebab terjadinya korupsi.
c. Mengetahui akibat/ dampak dari korupsi.
D. Mengetahui upaya penanggulangan korupsi.
e. Mengetahui gerakan dan organisasi anti
korupsi di Indonesia .
1.4 MAMFAAT
Hasil karya ilmiah ini diharapkan dapat
bermamfaat bagi berbagai pihak, yaitu (1) penulis sendiri, sebagai bahan acuan
/ menambah ilmu dan wawasan.(2) bagi pembaca agar mengetahui dan menjauhi tindakan
korupsi.(3) dan bagi penulis lainnya yang berminat sebagai bahan
pembanding untuk melanjutkan penulisan
ini.
1.5 KAJIAN TEORI
Acuan teori yang digunakan dalam penulisan ini
mengenai seluk beluk korupsi yaitu pengertian korupsi,penyebab korupsi, akibat
korupsi,upaya penanggulangan korupsi dan lembaga anti korupsi di Indonesia .
BAB II
ISI
2.1 PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi merupakan fenomena klasik yang telah
lama ada dan oleh kebanyakan pakar diyakini usianya setua dengan peradaban
masyarakat.Korupsi telah ada ketika manusia mulai mengenal hidup berkelompok[1]
* . Secara lebih konkret Eep saefulloh fatah menegaskan bahwa dimasa raja
Hammurabi dari Babilonia naik tahta pada tahun 1200 SM telah ditemukan
tindakan-tindakan korupsi.
Korupsi secara leksial adalah istilah dari
bahasa latin,yakni Corrptio/Corruptus yang berarti kerusakan atau kebbobroka.
Istilah korupsi ini pada abad pertengahan diadopsi kedalam bahasa Inggris yakni
"Corruption" kemudian istilah ini dirumuskan definisinya sesuai
dengan latar belakang dari yang merumuskan definisi tersebu. Walaupun ditemui
banyak definisi korupsi yang jika di lihat dari struktur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakikatnya mempunyai makna yang sama.
Menurut Sam Santoso korupsi adalah menggunakan
kewenangan kewenangan jabatan untuk mendapatkan keuntungan/mamfaat
individu,mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Sedangkan menurut
undang-undang no 31 tahun 1999 korupsi adalah setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri /orang lain ataupau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara /perekonomian negara.
Istilah korupsi diberbagai negara berbeda,
misalnya di RRC,Taiwan,Hongkong,dan Singapura diebut Amplop merah, baksis
(arab), payola(filifhina),propina (amerika latin),takelaki(finlandia),yagore
yaku (jepang),dan post de vin (prancis).
Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan,korupsi adalah bentuk lain dari pencurian. Korupsi merupakan wujud
penyimpangan prilaku, tugas resmi dari suatu jabatan secara sengaja untuk
memperoleh keuntungan berupa status, jabatan,kekayaan untuk perorangan,keluarga
dekat atau kelompo sendiri yang berakibat merugikan rakyat banyak.
2.2 PENYEBAB/MOTIF TERJADINYA KORUPSI
Korupsi diberbagainegara yang sedang berkembang
sesungguhnya merupakan suatu proses yang terkait dengan latar belakang sejarah
bangsa/negara yang bersangkutan[2]* Tampa
memahami latar belakang dan sejarahnya, maka diagnosa dan terapi yang dilakukan
untuk pemberantasan atau penanggulangan korupsi dapat keliru, yang akan
mempunyai akibat–akibat penting dan akan
mendatangkan masalah tersendiri pula, karena tindakan-tindakan yang kemudian
mengikutinya tidak efektif[3]* .
Dr.Andi Hamzah dalam disetasinya
mengiventarisasikan beberapa penyebab terjadinya korupsi,yakni[4]
* :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibanding
dengan kebutuhanyang makin hari
makin meningkat .
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang
merupakan sumber atau sebab
meluasnya korupsi.
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang
kurang efektif serta efisien, yang
akan memberikan peluang orang untuk korupsi
d. Modernisasi mengembangbiakan korupsi.
Disisi lain Ainan menyebutkan beberapa sebab
terjadinya korupsi yaitu :
a. Perumusan perundang-undangan yang kurang
sempurna.
b. Administrasi yang lamban,mahal,dan tidak
luwes.
c. Tradisi untuk menambah penghasilan yang
kurang dari pejabat pemerintah
dengan upeti atau suap.
d. Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa,
tidak di anggap bertentangan dengan moral sehingga orang berlomba untuk
korupsi.
e. Di India ,misalnya menyuap jarang dikutuk
selama menyua tidak dapat dihindarkan.
f. Menurut kebudayaannya orang Nigeria tidak
dapat menolak suap dan korupsi kecuali telah menganggap berlebihan harta dan
kekayaan.
g. Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan
resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang mempermasalahkan korupsi.
Motif penyebab/
pendorong bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi sebenarnya berfariasi
dan beraneka ragam. Akan tetapi secara umum dapatlah dirumuskan bahwa tindakan
korupsi dilakukan denagn tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi
/kelompok/golongannya sendiri. Dapat dipahami bahwa korupsi dapat terjadi
dimana-mana dan kapan saja karena masakah korupsi selalau terkait dengan motif
yang ada pada setiap insan manusia untuk mendapatkan keuntungan bagi diri
pribadi / golongannya[5]* .
Banyak faktor yang
mempengaruhi motif untuk melakukan
tindakan korupsi yang menginginkan keuntungan pribadi/golongan. Menurut komisi
4, terdapat 3 indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia ,
yakni :
1. pendapatan atau gaji
yang tidak mencukupu
2. penyalahgunaan
kesempatan untuk memperkaya diri.
3 penyalahgunaan
kekuasaan untuk memperkaya diri.
Komisi 4 juga
menyatakan kemungkinan meluasnya korupsi berhubungan dengan meningkatnya
kegiatan dalam bidang ekonomi-pembangunan seperti perluasan perkreditan,
bantuan luar negri, penanaman modal asing dll*
.
Dari berbagai
pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab
korupsi adalah sebagai beriku :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya
peraturan perundang-
undangan,administrasi yang lamban an sebagainya.
Pemerintah 2
Warisan
3. Sikap mental pegawai yang
ingin cepa kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak pengetahuan
pada bidang pekerjaan yang dilakukan pejabat pemerintah.
2.3 AKIBAT KORUPSI
Nye menyatakan bahwa
akibat-akibat korupsi adalah :
1. pemborosan
sumber-sumber,modal yang lari gangguan terhadap penanaman modal,terbuangnya
keahlian,bantuan yang lenyap.
2.
ketidakstabilan,revolusi sosial,pengambilan alih kekuasaan oleh
militer,menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3. pengyrangan kemampuan
aperatuar pemerintah,pengurangan kapasitas administrasi,hilanhnya kewidawaan
administrasi.
Selanjutnya Mc.Mulan
(1961) menyatakan bahwa korupsi adalah ketidak efisienan,ketidak adilan rakyat
tidak mempercayai pemerintah,memboroskan sumber-sumber negara,tidak mendorong
perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing,ketidakstabilan
politik,pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif[6]* .
Berdasarkan pendapat
para ahlia diatas, maka dapat disimpulkan akibat korupsi adalah sbb :
1. tata ekonomi seperti
larinya modal keluar negri,gangguan terhadap perusahaan,gangguan penanaman
modal.
2. tata sosial budaya
seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3. tata politik seperti
pengambil alihan kekuasaan,hilangnya bantuan luar negri,hilangnya kewibawaan
pemerintah,ketidakstabilan politik.
4. tata administrasi
tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian dan
sumber-simber negara.
Secara umum akibat
korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta
memperlambat tercapainya tujuan nasional sepeerti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.4 UPAYA
PENANGGULANGAN KORUPSI
Korupsi tidak dapat
dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya,
karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka akan terbiasa dan menjadi
subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan
pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara.
a. membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.membuat struktur baru
yang berdasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. melakukan perubahan
organisasi.
d.meningkatkan ancaman.
e. korupsi adalah
persoalan nilai.
Dapat disimpulkan bahwa
upaya penanggulanga korupsi adalah sbb :
a.Preventif
1. membangun dan
menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta.
2. mengusahakan
perbaikan penghasilan bagi pejabat dan pegawai negri sesuai kemajuan ekonomi
dan swasta.
3. menumbuhkan kebanggaan
dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
4. bahwa teladan dan
pelaku pimpinan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan,penilaian.
5. menumbuhkan
pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka
untuk kontrol ,koreksi dan peringatan.
6. menumbuhkan “sense
vof belongingness” dikalanga pejabat dan pegawai.
b. represif.
1. perlu penayangan
wajah koruptor ditelevisi
2. herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
2.5 Gerakan anti
korupsi di Indonesia
1. GEMPITA (Gerakan
masyarakat peduli harta negara)
2 OAK (organisasi anti
korupsi)
3. ICW (indonesian
corruption watch)
4. SoRAK ( solidaritas
gerakan anti korupsi)
5. SAMAK (solidaritas
anti korupsi di indonesia )
6. MTI ( masyarakat
transparasi indonesia )
7. TII (tranparancy
internasional indonesia )
8. GERAK (gerakan
rakyat anti korupsi )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat /pegawaim demi keuntungan
pribadi,keluarga dan teman atau kelompoknya.
Korupsi menghambat
pembangunan,karena merugikan negara dan merusak sendi sendi kebersamaan dan
menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
Cara penanggulangan
korupsi adalah bersifat preventif (pencegahan) dan represif. Gerakan anti
korupsi di Indonesia
adalah GEMPITA , OAK, SoRAK, SAMAK, MTI,dan GERAK.
3.2 KRITIK DAN SARAN
1. supaya para korupsi
sadar akan dampak yang ditimbulkan
2. supaya mayarakat
lebih aktif dalam membantu tugas lembaga negara untuk memberantas korupsi
3. supaya pemerintah
lebih mempertegas sanksi
4. supaya lembaga
negara yang bertugas memberantas korupsi lebih meningkatkan strateginya.
5. segala bentuk kritik
dan saran dari pembaca penulis terima dengan lapang hati, demi kesempurnaan
karya ilmiah ini. Semoga karya ilmiah ini bermamfaat.
FOOTNOTE
a. *1 Onghokham,”tradisi dan korupsi” prisma no 2, februari
1983.p3, dalam junaidi (1995),”korupsi”.hal. 55
b. *2 Bb.Soedarsono (1969) dalam Junaidi soewartojo (1995)”korupsi”.hal.30
c.*3 Andi Hamzah (1984)”korupsi indonesia :masalah dan pemecahannya”
dalam Junaidi (1995)”korupsi”.hal. 30
d.*4 ibid hal 29
e. *5 Junaidi soewartojo”korupsi”(jajarta:restu agung,1995)hal. 28
f *6 Mc Mulan”A theory of
coruption”political science quarterly. Vol 72 dalam S.H alatas (1987).hal. 248
DAFTAR PUSTAKA
1. Listyarti,retno,pendidikan KWN kelas x MA/SMA.Jakarta,2007.
2. Suprapto,Pendidikan KWN kelas x MA/SMA, Jakarta ,2007
3. Soewarto, Junaidi, korupsi,Jakarta Pusat, 1995.
4Alatas SH,Korupsi sifat sebab dan fungsi. Jakarta LP3ES, 1987.
5. Poerwadarminta, WJS.KBBI, PN Balai Pustaka. Jakarta , 1976.
www. Kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar