Daftar Blog Saya

Rabu, 25 Desember 2013

tugas mk metode kualitatif


PROPOSAL PENELITIAN
BABALIAK KA NAGARI : PEMAHAMAN, APLIKASI DAN PENGENDALIAN SOSIAL
(Studi Kasus : Tata Berpakaian dalam Baralek Kampuang di Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)



Oleh :
WIDIYA TRISNA
1101817/ 2011


PRODI PENDIDIKAN SOSIOLOGI ANTROPOLOGI
JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013

1.      LATAR BALAKANG MASALAH
Nagari adalah pembagian wilayah administratif terendah pada sistem pemerintahan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Nagari merupakan sebuah unit kesatuan teritorial dan kultural yang memiliki batas-batas wilayah yang jelas serta berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam pituah adat disebutkan kusuik bulu paruah manyalasaikan, kusuak paruah bulu manyalasaikan.[1]
Sistem pemerintahan nagari mengalami perubahan yang signifikan dengan dikeluarkannya UU No 5 tahun 1979 yang mengatakan bahwa penggeneralisasikan pemerintah nagari menjadi pemerintahan desa. Hal ini membuat pemerintah nagari tempo dulu kehilangan indenpendennya. Nama, struktrur dan pola pemerintahan nagaripun digantikan oleh pemerintahan desa. Namun, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, yang menyatakan bahwa :
“Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Daerah otonom, selanjutnya disebut dengan daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.”
Maka pemerintah nagari berhak untuk mengurus kembali urusan wilayahnya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Perkembangan otonomi daerah ini, memunculkan ide untuk mengembalikan sistem pemerintahan di Sumatera Barat kepada sistem pemerintahan nagari. Di Sumatera Barat timbul suatu istilah yang dikenal dengan “babaliak ka nagari”. Hal ini ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2000 tentang pemerintahan nagari[2]. Jumlah nagari saat ini adalah 648 nagari, yang tersebar di 11 kabupaten.
Berpijak pada Peraturan Daerah Sumatera Barat No 9 Tahun 2000, masing masing nagari juga merancang dan mengeluarkan peraturan untuk mengurus nagarinya sendiri. Di nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Peraturan Nagari No 05 Tahun 2010 tentang Pelestarian Adat Salingka Nagari untuk mengatur dan mengurus kepemerintahan dalam Nagari. Undang undang dalam nagari mengatur hubungan antara nagari dengan isinya, antara seseorang dengan seseorang ditengah tengah kehidupan bermasyarakat. Undang undang dalam nagari juga menggariskan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat[3] serta menjamin keamanan dalam nagari karena orang disuruh berbuat sesuatu dan jika tidak ditaati diancam dengan hukuman. Hukuman yang paling berat adalah kehinaan yang ditimpakan terhadap seseorang seperti tidak dibawa dan dikeluarkan dalam bermusyawarah.
Hukuman atau sanksi sosial yang diberikan adalah bentuk dari pengendalian sosial di tengah-tengah masyarakat yang beradat. Pengendalian sosial merupakan suatu cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang dan bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah kaidah atau nilai dan norma yang ada ditengah tengah masyarakat. Dengan demikian pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang ada ditengah masyarakat[4].
Pada dasarnya “babaliak ka nagari” dapat dipahami sebagai Recreating For Nagari  yang memberikan peluang dan penguatan. Dimana pengaplikasian adat masa sekarang mampu  mengkreasikan esensi adat lama (sebelum kolonial) dengan keberadaan adat sekarang yang jauh tersentuh oleh modernisasi sesuai subtansi dan esensinya. Sedangkan pemahaman sedback dalam artian mundur yang mentah mentah tidak memberikan peluang dan holistik kembali pada masa lampau.
Pemahaman “babaliak ka nagari”  tentunya tidaklah sama setiap individu walaupun tetap merujuk pada pepatah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah “. Di nagari Batu- Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Penggiatan “babaliak ka nagari”  terlihat dalam acara perkawinan baralek kampuang. Dalam acara baralek kampuang para tamu atau masyarakat sasuku yang diundang pergi baralek diwajibkan memakai rok panjang atau baju kurung.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan nagari Batu Basa No 5 tahun 2010 pasal 27 ayat 1 bahwa “ pakaian baralek bagi wanita adalah baju kurung, pakai kodek, rok panjang, tidak dibenarkan pakai celana panjang dan pakai rok pendek (harus pakaian adat Minangkabau).
Namun pada faktanya aturan ini tidak terlaksana sepenuhnya oleh masyarakat setempat sehingga masih ada yang memakai celana panjang dan sejenisnya saat acara berlangsung. Sedangkan dalam penerapan sanksi sosial bagi yang melanggar hanya terlihat dari beberapa suku. Dalam peraturan nagari Batu Basa pasal 1 ayat 7 menerangkan bahwa Kerapatan Adat Nagari yang disingkat KAN adalah lembaga kerapatan ninik mamak pemangku adat yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat yang berlaku di Batu Basa dan merupakan lembaga tertinggi dalam penyelenggaraan adat di nagari Batu Basa. Serta berfungsi sebagai lembaga penyelenggara, mengurus dan mengelola adat di nagari (pasal 88 Perda 2008). KAN sebagai pengawas sekaligus pengontrol terlihat sedikit mengabaikan peraturan yang disepakati dan harus ditaati bersama.
Penelitian terkait dengan adat “babaliak ka nagari” juga telah ditulis oleh Desi Evayanti. R dengan judul “Peran Bamus Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Walinagari Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Periode 2006- 2012”. Penelitiannya menitikberatkan  pada peran BAMUS (badan musyawarah) dalam nagari sebagai lembaga tertinggi yang mengawasi pemerintahan nagari pasca diberlakukan UU No 22 tahun 1999 dan diberdayakan kembali “babaliak ka nagari”. Dalam tulisan ini dibahas rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh BAMUS, menimbulkan celah untuk walinagari melakukan berbagai kegiatan tanpa adanya pengawasan (kontrol sosial) dan koordinasi.
Berbeda dengan penelitian diatas, permasalahan ini menarik untuk diteliti karena pemahaman, pengaplikasian dan pengawasan esensi “ babaliak ka nagari” yang berbeda disetiap individu dalam suatu nagari akan melahirkan sikap yang berbeda dengan kontrol sosial yang berbeda pula oleh lembaga di tengah tengah masyarakatnya.

2.      BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dan berangkat dari fenomena yang ada peneliti tertarik untuk meneliti dan mengkaji bagaimana kontrol sosial pengaplikasian “babaliak ka nagari”  khususnya tata berpakaian dalam acara baralek kampuang di nagari Batu Basa serta seberapa jauh peran KAN dalam penggiatan PerNag Batu Basa pasal 27 ayat 1. Maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk pengendalian sosial (kontrol sosial ) yang diberikan bagi yang melanggar dan sejauh mana pemahaman masyarakat tentang “babaliak ka nagari” ? serta bagaimana peran  dan pengawasan KAN terhadap  pelanggaran tersebut ?






3.      TUJUAN PENELITIAN
            Berdasarkan batasan dan rumusan masalah diatas  maka tujuan penelitian ini adalah :
1)   Mendeskripsikan bentuk kontrol sosial yang diberikan bagi yang melanggar aturan dan pemahaman masyarakat tentang “babaliak ka nagari”
2)   Menggali sejauh mana KAN berperan dalam pengawasan pelaksanaan peraturan nagari.

4.      MAMFAAT PENELITIAN
Secara akademik penelitian ini bermanfaat untuk pengayaan studi dan pengetahuan tentang “babaliak ka nagari”. Selain itu secara praktis diharapkan penelitian ini bermamfaat dalam rangka menggerakkan dan mengembangkan “babaliak ka nagari” Hal ini dapat digunakan sebagai rujukan bagi penelitian sejenis dan mendalam dimasa yang akan datang.

5.      TINJAUAN PUSTAKA
a.       Landasan Teoriritis
Masyarakat nagari sebagai masyarakat yang beradat mempunyai aturan aturan yang mengikat baik tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan tertulis tertuang dalam peraturan nagari yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan bernagari. Oleh karena itu, demi terwujudnya masyarakat yang damai maka diperlukan pengendalian sosial atau sanksi sosial bagi yang berusaha melawan nilai dan norma yang berlaku.
Pengendalian sosial atau kontrol sosial adalah suatu cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah kaidah atau nilai dan norma yang ada ditengah tengah masyarakat. Menurut Teori kontrol kekosongan dalam pengendalian sosial menyebabkan sesorang bertindak tidak sesuai dengan adat yang berlaku atau bisa dikatakan menyimpang dari norma yang ada. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk menaati hukum[5]. Sebagaimana proposisi toeritis yang dikemukakan oleh Hirschi bahwa berbagai bentuk pengingkaran terhadap aturan aturan sosial adalah akibat dari kegagalan mensosialisasikan individu masyarakat untuk bertindak conform terhadap aturan atau tata tertib yang ada.
Hal ini terlihat dalam masyarakat Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, pemahaman yang kurang terhadap konteks babaliak ka nagari dan terhadap peraturan nagari berujung dengan aplikasi yang dianggap salah oleh masyarakat sekitar. Pelanggaran tata berpakaian yang terjadi dalam acara baralek kampuang merupakan bentuk kegagalan diri mereka memahami adat yang berlaku (babaliak ka nagari) dan kurangnya peran dari pemerintahan nagari dalam pensosialisasian peraturan nagari pasal 27 ayat 1, sehingga masyarakat tidak conform terhadap aturan yang berlaku.
b.      Batasan Konsep
1)      Konsep Pemahaman
Pemahaman didefinisikan proses berpikir dan belajar. Dikatakan demikian karena untuk menuju ke arah pemahaman perlu diikuti dengan belajar dan berpikir. Pemahaman merupakan proses, perbuatan dan cara memahami. Dalam Taksonomi Bloom, pemahaman adalah kesanggupan memahami setingkat lebih tinggi dari pengetahuan. Namun, tidaklah berarti bahwa pengetahuan tidak dipertanyakan sebab untuk dapat memahami, perlu terlebih dahulu mengetahui atau mengenal.
Pengertian pemahaman menurut Anas Sudijono, adalah kemampuan seseorang untuk mengerti atau memahami sesuatu setelah sesuatu itu diketahui dan diingat. Dengan kata lain, memahami adalah mengetahui mengetahui tentang sesuatu dan dapat melihatnya dari berbagai segi. Pemahaman merupakan jenjang kemampuan berpikir yang setingkat lebih tinggi dari ingatan dan hafalan. Sedangkan menurut Yusuf Anas, yang dimaksud dengan pemahaman adalah kemampuan untuk menggunakan pengetahuan yang sudah diingat lebih-kurang sama dengan yang sudah diajarkan dan sesuai dengan maksud penggunaannya.
Dari berbagai pendapat di atas, indikator pemahaman pada dasarnya sama, yaitu dengan memahami sesuatu berarti seseorang dapat mempertahankan, membedakan, menduga, menerangkan, menafsirkan, memerkirakan, menentukan, memperluas, menyimpulkan, menganalisis, memberi contoh, menuliskan kembali, mengklasifikasikan, dan mengikhtisarkan.
2)      Konsep Aplikasi
Aplikasi berasal dari bahasa inggris "application" yang berarti penerapan, lamaran ataupun penggunaan. Sedangkan secara istilah, pengertian aplikasi adalah suatu hal yang siap digunakan untuk melaksanakan suatu fungsi guna mencapai sasaran yang akan dituju setelah adanya pemahaman.
3)      Nagari
Nagari adalah pembagian wilayah administratif terendah pada sistem pemerintahan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Nagari merupakan sebuah unit kesatuan teritorial dan kultural yang memiliki batas-batas wilayah yang jelas serta berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam hal adat istiadat[6]. Wilayah Nagari, meliputi wilayah hukum adat dengan batas-batas tertentu yang sudah berlaku secara turun temurun dan dan diakui sepanjang adat. Sedangkan Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta memberikan pelayanan pada masyarakat setempat.
4)                  Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak yang bertujuan untuk mengajak, mendidik bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai dan norma yang berlaku dalam kelompoknya. Dengan demikian maka pengendalian sosial terutama bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan perubahan dalam masyarakat[7]. Terdapat dua jenis pengendalian sosial, yang dapat diklasifikasikan, Berdasarkan waktu/ sifat terbagi (a) preventif, dan (b) represif. Sedangkan bentuk pengendalian sosial dapat dilakukan berupa: teguran,  gosip, intimidasi, total institusi, agama, pendidikan, kekerasan, dan fraudulens/ bekingan, ostrasisme/ pengucilan[8].
6.      METODELOGI PENELITIAN
1)      Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pemilihan lokasi ini karena ditemukan data bahwa terdapat peraturan nagari yang mengatur tata cara berpakaian dalam baralek kampuang bagi perempuan dan adanya pelanggaran terhadap peraturan nagari tersebut serta bentuk pengendalian sosialnya yang tergolong unik. Atas dasar inilah peneliti memilih lokasi ini.
2)      Pendekatan dan Tipe Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang berusaha menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati, dengan penelitian kualitatif ini peneliti akan mendapat informasi berupa ungkapan dan penuturan langsung dari informan. Dalam penelitian ini peneliti dan masyarakat yang akan diteliti berinteraksi dengan baik dan sewajarnya, sehingga akan mempermudah memperoleh data dari subjek penelitian tanpa adanya rekayasa.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus observasi yaitu studi yang dilakukan karena peneliti dapat menjaring keterangan-keterangan empiris yang detail dan aktual dari unit analisais penelitian, apakah itu menyangkut kehidupan individu maupun unit-unit social tertentu dalam masyarakat[9] .
3)      Informan Penelitian
Informan adalah orang-orang yang dimanfaatkan memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian[10]. Informan penelitian merupakan orang-orang yang memberikan informasi mengenai data-data yang dibutuhkan dalam penelitian dan sesuai dengan perumusan masalah penelitian. Pemilihan informan pada penelitian ini dilakukan dengan secara sengaja (purposive sampling), maksudnya pemilihan informan tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan tujuan penelitian. Melalui teknik ini, penulis bisa benar-benar mengetahui bahwa orang-orang yang dipilih dapat memberikan informasi yang diinginkan.
Informan yang akan dipilih yaitu yang berasal dan tinggal dari masyarakat Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar  itu sendiri. Kriteria informan yang dipilih yaitu para masyarakat di nagari Batu Basa yang dipilih berdasarkan latar belakang pendidikan, agama, profesi, jenis kelamin, umur dan pengetahuan adat nya.

4)      Teknik Pengumpulan Data
a.       Observasi
Teknik pengamatan atau observasi yaitu mengamati secara langsung gejala-gejala yang diteliti dengan maksud untuk memperoleh data dengan cara mengamati secara langsung objek yang diteliti. Teknik pengamatan atau observasi dilakukan dengan mengamati secara langsung situasi di lapangan untuk melihat bagaimana keadaan saat baralek kampuang dilaksanakan.
Observasi atau pengamatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi nonpartisipasi dengan cara mengamati secara langsung kegiatan yang diteliti tapi tidak terlibat dalam kegiatan, observasi akan dilakukan selama data yang diharapkan dapat dipenuhi dengan metode  pengamatan dengan menggunakan indera yaitu penglihatan, pendengaran, penciuman, dan perasa, mulai dari acara berlangsung sampai pelaksanaan atau pemberian sanksi sosial saat ada yang melanggar tata berpakaian dalam baralek kampuang.

b.      Wawancara Mendalam
            Wawancara adalah salah satu bagian terpenting dalam penelitian, karena tanpa wawancara peneliti akan kehilangan informasi yang hanya diperoleh dengan cara jalan bertanya langsung kepada responden, data semacam ini merupakan tulang punggung penelitian wawancara dalam penelitian ini dilakukan secara tidak terstruktur, bebas, dan terbuka. Cara ini dilakukan atas pertimbangan para informan merasa canggung jika wawancara dilakukan secara formal, oleh karena itu wawancara dilakukan secara bebas yang lebih mirip dengan diskusi atau berbincang-bincang.
            Teknik wawancara yang akan digunakan adalah wawancara mendalam (indepth interview) adalah teknik pengumpulan data yang didasarkan pada percakapan secara intensif dengan suatu tujuan. Pada pengumpulan data dilapangan peneliti menggunakan wawancara atau catatan yang berisikan pemikiran yang merupakan pertanyaan mendalam yang akan ditanyakan pada waktu wawancara berlangsung.
            Penulis juga akan  melakukan wawancara mendalam secara personal kepada informan, dengan harapan agar dapat mengetahui gagasan, ide, dengan mengadakan pertanyaan-pertanyaan kepada informan yang mengacu kepada interview guide yang telah disusun sebelumnya. Peneliti juga menggunakan alat perekam dengan tujuan untuk mempermudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Melalui teknik tersebut bisa diperoleh data yang bisa dipertanggungjawabkan secara metodologis dan ilmiah.

7.            VALIDITAS DATA
Untuk mendapatkan data yang valid maka akan dilakukan teknik triangulasi data, yaitu dengan mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda. Data yang diperoleh melalui wawancara kemudian di cek lagi dengan observasi dan dokumentasi. Dalam mencari data di lapangan harus menggunakan pertanyaan yang sama yang ditanyakan langsung pada beberapa orang informan yang berbeda dan mengkombinasikan data hasil wawancara dengan hasil observasi.
Data dianggap valid apabila dari beberapa orang informan diperoleh data yang sama (mencapai kejenuhan data). Data dianggap valid jika didapat data dan informasi yang sama dari data penelitian sebelumnya. Data yang sudah valid kemudian dianalisis, sehingga dapat menjawab permasalahan penelitian.

8.      ANALISIS DATA
Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah model Milles dan Huberman yaitu model analisis interaktif (interactive model of analisys) yaitu:
a)      Reduksi Data
Reduksi data yaitu suatu proses pemilihan, pemfokusan, dan penyederhanaan kata-kata kasar yang muncul dari catatan tertulis di lapangan (fieldnote). Setiap mengumpulkan data tertulis dengan rapi, terinci, dan sistematis. Kemudian dibaca, dipelajari, dan dipahami agar data-data didapat bisa dimengerti. Selanjutnya, dilakukan proses pemilihan yaitu memilih hal-hal yang pokok, membuat ringkasan, dan difokuskan pada hal-hal yang penting, sehingga sesuai dengan focus kajian. Setelah data terkumpul, maka data tersebut diseleksi dan disimpulkan. Jika masih ada data yang belum lengkap, maka kembali dilakukan wawancara ulang dengan informan.


b)      Penyajian Data (display data)
Data yang telah direduksi, selanjutnya disajikan guna dilakukan analisis terhadap temuan-temuan penelitian dalam bentuk tulisan. Dengan dilakukan display data dapat memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan, dengan melakukan penyajian data peneliti dapat memahami apa yang sedang terjadi dan apa yang harus dilakukan, lebih jauh menganalisis ataukah mengambil tindakan berdasarkan pemahaman yang didapat dari penyajian data tersebut.
c)      Penarikan Kesimpulan
Pada penarikan kesimpulan ini, awalnya peneliti melakukan penelitian terlebih dahulu, kemudian mencari makna dari data yang diperoleh, verifikasi dengan cara berfikir ulang selama melakukan penulisan, meninjau kembali catatan dilapangan, dan bertukar pikiran agar bisa mengembangkan data. Selanjutnya menganalisis data dengan cara membandingkan jawaban dari informan mengenai permasalahan penelitian yang sifatnya penting. Apabila sudah sempurna, maka hasil penelitian yang sudah diperoleh akan tertulis dalam bentuk laporan akhir





DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
Bungin, Burhan. 2012. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Desi Eva Yanti R, 2011. Peran Bamus Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Walinagari Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Periode 2006- 2012”.). Skripsi. Padang : FISIP Universitas Andalas
Erianjoni. 2003.  Buku AjarPerilaku Menyimpang. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang.
Ibrahim. 2012.  Tambo Alam Minangkabau. Sumatera Barat : Kristal Multimedia
Narwoko, J Dwi dan Bagong Suryanto. Sosiologi Teks Pengantar & Terapan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Maleong, Lexy. J. 1990. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Rosda Karya
Soekanto, Soerjono dan Budi Sulistyowati. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar edisi Revisi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
  UU No. 2  tahun 2007 Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat
Sumber Internet :
Efrizal, Joni dkk. (2011). Komunitas Nagari Nagari Saiber. [ Internet], Oktober. Tersedia dalam info@nagari.or.id [ Diakses 13 Oktober 2013]
http://www.referensimakalah.com. [ diakses 22 Desember 2013]



[1] Ibrahim Dt Sanggoeno Diradjo,Tambo Alam Minangkabau (Sumatera Barat, 2012), hal 98.


[2] Desi Eva Yanti R, 2011. Peran Bamus Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Walinagari Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Periode 2006- 2012”.). Skripsi. Padang : FISIP Universitas Andalas
[3] Ibid hal 113


[4] Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyowati, Sosiologi Suatu Pengantar edisi Revisi ( Jakarta : 2013) hal 179
[5] J. Dwi Narwoko & bagong suryanto, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, (Jakarta : 2011) hal 116
[6] Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 (Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari)
[7] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: 2003) hal 206
[8] Erianjoni. Buku Ajar Perilaku Menyimpang  (Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang:2003)

[9] Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif. (Jakarta: 2012) hal 26
[10] Lexy J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung : 1990) hal 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar